Welcome To Ni'amSpot. Good Luck For You. don't worry to make a mistake

Jumat, 26 Juli 2013

tentang bembayaran fidyah

Di antara udzur-udzur yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah mengandung dan menyusui. Nabi Muhammad saw mengatakan: "Sesungguhnya Allأ¢h meletakkan dari seorang musafir [kewajiban] puasa dan 'setengahnya' shalat, dan dari ibu hamil dan ibu menyusui [kewajiban] puasa." [HR. Ahmad dan ashhأ¢b assunأ¢n dari Anas bin Mأ¢lik al-Ka'by].

Pendapat yang dhaif, dipelopori oleh Hanafiyah, menyatakan tidak diwajibkannya membayar fidyahkepada ibu hamil dan ibu menyusui. Mereka hanya berkewajiban mengqadha puasanya. Sementara pendapat jumhur menyatakan kewajiban mengqadha dan membayar fidyah, "satu mud" bahan makanan pokok [beras, bukan nasi] untuk setiap hari meninggalkan puasa.

Kewajiban membayar fidyah ini apabila meninggalkan puasa demi keselamatan balita, sedangkan bila meninggalkan puasa demi keselamatan diri sendiri atau beserta keselamatan balita, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. [Riwayat Ibnu 'Abbأ¢s --Nayl al-'Aththأ¢r, Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab].

Apabila Ramadhan tahun lalu meninggalkan puasa karena hamil, kemudian tahun depan meninggalkan puasa karena menyusui, maka masing-masing kasus meninggalkan puasa mempunyai konsekuensi hukum tersendiri. Yakni satu mud bahan makan pokok untuk setiap hari meninggalkan puasa.

Adapun waktu pembayaran fidyah adalah seumur hidup. Tidak ada keharusan membayar dalam satu putaran Ramadhan. Namun yang lebih utama adalah mempercepat pembayaran fidyah, terutama dalam bulam Ramadhan, karena keberkahannya. Menurut madzhab Hanbaliyah, pembayaran fidyah harus dilakukan segera.

Catatan: 1 mud = 675 gram atau 0,688 liter.

0 komentar:

Posting Komentar

Popular Posts

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | coupon codes