Di antara udzur-udzur yang diperbolehkan meninggalkan puasa adalah mengandung dan menyusui. Nabi Muhammad saw mengatakan: "Sesungguhnya Allأ¢h meletakkan dari seorang musafir [kewajiban] puasa dan 'setengahnya' shalat, dan dari ibu hamil dan ibu menyusui [kewajiban] puasa." [HR. Ahmad dan ashhأ¢b assunأ¢n dari Anas bin Mأ¢lik al-Ka'by].
Pendapat yang dhaif, dipelopori oleh Hanafiyah, menyatakan tidak diwajibkannya membayar fidyahkepada ibu hamil dan ibu menyusui. Mereka hanya berkewajiban mengqadha puasanya. Sementara pendapat jumhur menyatakan kewajiban mengqadha dan membayar fidyah, "satu mud" bahan makanan pokok [beras, bukan nasi] untuk setiap hari meninggalkan puasa.
Kewajiban membayar fidyah ini apabila meninggalkan puasa demi keselamatan balita, sedangkan bila meninggalkan puasa demi keselamatan diri sendiri atau beserta keselamatan balita, maka tidak diwajibkan membayar fidyah. [Riwayat Ibnu 'Abbأ¢s --Nayl al-'Aththأ¢r, Imam Nawawi dalam Syarh al-Muhadzdzab].
Apabila Ramadhan tahun lalu meninggalkan puasa karena hamil, kemudian tahun depan meninggalkan puasa karena menyusui, maka masing-masing kasus meninggalkan puasa mempunyai konsekuensi hukum tersendiri. Yakni satu mud bahan makan pokok untuk setiap hari meninggalkan puasa.
Adapun waktu pembayaran fidyah adalah seumur hidup. Tidak ada keharusan membayar dalam satu putaran Ramadhan. Namun yang lebih utama adalah mempercepat pembayaran fidyah, terutama dalam bulam Ramadhan, karena keberkahannya. Menurut madzhab Hanbaliyah, pembayaran fidyah harus dilakukan segera.
Catatan: 1 mud = 675 gram atau 0,688 liter.
Jumat, 26 Juli 2013
tentang bembayaran fidyah
16.50
www.ni'am.com
No comments
Popular Posts
-
KATA PENGANTAR Bismillahirrahmanirrahi.. Alhamdulilah kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan kami nikmat yang begitu bany...
-
Pengertian identitas nasional BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Bagi bangsa Indonesia berbagai persoalan dalam negeri yang tumbuh berbarenga...
-
Bismillahirohmaanirrokhim.. Ini adalah sedikit ceritaku,, setelah dinyatakan lulus dari sekolah menengah atas, bukanya senang karena ...
-
FILSAFAT A. Pengertian Filsafat Islam Filsafat Islam terdiri dari dua kata yakni filsafat dan Islam. Dalam khasanah ilmu, filsaf...
-
STRUKTUR PENGURUS UKM JQH AL – MIZAN PELINDUNG Prof. Dr. H. Musa Asy’arie PENASEHAT Dr. H. Ahmad Rifa’i M. Phil PEMBINA Dr. H. Mustaqim...
-
Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (LBM-NU) A. Pengertian LBM-NU Lembaga Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama atau disingkat LBM NU adal...
-
Periode Pengembangan Kelembagaan Periode ini dapat disebut sebagai 'Periode Trasformasi', karena, pada periode ini telah terjadi pe...
-
Jakarta, Tanda-tanda insomnia adalah sulit tidur, bangun terlalu dini, dan tidak cukup tidur meskipun Anda memiliki waktu dan lingkungan ya...
-
Sejarah Kota Kudus Sejarah tentang hari jadi Kota Kudus di tetapkan pada tanggal 23 September 1549 M dan diatur dalam Peraturan Daerah (PER...
-
Standard Operating Prosedur (SOP) Studend Center Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta STANDAR ...
0 komentar:
Posting Komentar