Standard Operating Prosedur (SOP)
Studend Center
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yogyakarta
|
STANDAR
OPERATING PROCEDURE
|
KODE
SOP SC-01
|
JUDUL
SARANA
DAN PRASARANA DI STUDE CENTER
|
TANGGAL DIKELUARKAN
MEI2012
|
|
AREA
STUDENT
CENTER UIN SUNAN KALIJAGA
|
No.REVISI : 01
|
1.
PENDAHULUAN
a.
Latar Belakang
Salah satu sasaran RENSTRA SC UIN Sunan Kalijaga
adalah semakin mantapnya kesehatan organisasi dan otonomi universitas. Sasaran ini diarahkan pada peningkatan mutu
manajemen Student Center yang mencakup seluruh aspek manajemen, yaitu
UKM, sumber daya (mahasiswa, keuangan, sarana dan prasarana, dan informasi) dan
mutu, pada setiap jenjang agar Studend Center mampu menyelenggarakan
seluruh kegiatannya secara mandiri dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Untuk mencapai sasaran tersebut, diperlukan suatu
prosedur operasional yang jelas dan standar bagi semua pihak yang terlibat
dalam pencapaian sasaran renstra tersebut. Praktik-praktik baik yang telah
berlangsung di Studend Center perlu distandarisasi dan didokumentasikan
agar menjadi acuan bagi manajemen dalam menjalankankan tugas dan fungsinya
serta menjamin keberlangsungan implementasi praktik-praktik baik tersebut,
meskipun terjadi transisi kepemimpinan
manajerial.
Terkait dengan sasaran RENSTRA SC dalam rangka
mengatur sarana dan prasarana. Maka SC akan membangun standarisasi sistem
layanan yang dapat meningkatkan
efisiensi dan efektifitas kinerja UKM – UKM di SC serta mampu memberikan
berbagai informasi yang dibutuhkan oleh berbagai pihak untuk kepentingan proses
pemanfaatan atau pemakaian sarana dan prasarana di SC. Untuk menuju kepada
standarisasi layanan perlu diciptakan terlebih dahulu sistem manual terstandar
atau semacam Standard Operating Prosedur (SOP) untuk seluruh layanan yang ada
sehingga dapat dipahami oleh semua pihak yang terlibat di dalamnya.
b. Tujuan
Standard Operating
Prosedur (SOP) pada dasarnya adalah pedoman yang berisi prosedur-prosedur
operasional standar yang ada dalam suatu organisasi yang digunakan untuk
memastikan bahwa semua keputusan dan tindakan , serta penggunaan
fasilitas-fasilitas proses yang dilakukan oleh orang-orang dalam organisasi
berjalan secara efisien dan efektif, konsisten, standar dan sistematis. Dengan
adanya sistem manual standar atau (SOP) diharapkan dapat meningkatkan efisiensi
dan efektifitas kinerja layanan yang diberikan oleh Student Center UIN
Sunan Kalijaga. Dengan adanya instruksi kerja yang terstandarisasi maka semua
kegiatan layanan pemanfaatan sarana dan prasarana akan dapat dilakukan secara
konsisten oleh siapapun yang sedang bertugas melakukan layanan. Layanan-layanan
yang berbelit dan tidak jelas prosedur operasinya akan semakin terminimalisir.
Disamping konsistensi layanan hal lain yang akan dihasilkan adalah efisiensi
dan efektifitas kerja. Dengan prosedur yang terstandar setiap pengguna saranadanprasaranamaupun staf yang memberi layanan akan dapat memanfaatkan ataupun melakukan pemanfaatan yang semakin hari semakin baik
dan semakin cepat karena terjadinya proses pembelajaran yang secara terus
menerus terjadi selama proses pemanfaatan sarana dan prasarana. Dengan demikin
dapat dipastikan melalui SOP ini akan dapat meningkatkan efisiensi dan efektifitas
kerja layanan di Student Center UIN Sunan Kalijaga.
2.
DISKRIPSI DAN RUANG LINGKUP
Layanan yang
diberikan di Student Center UIN Sunan Kalijaga, yakni layanan yang
diberikan kepada calon mahasiswa/mahasiswa mulai dari perekrutan mahasiswa
baru, kuliah sampai pada layanan terakhir sebelum mahasiswa meninggalkan UIN
yaitu wisuda. SOP yang dihasilkan adalah SOP Perekrutan anggota UKM,
SOP Pemanfaatan sarana dan prasarana, SOP Pengembangan UKM baru.
A.
DEFINISI
Sarana
prasarana = Alat-alat danlapangan/media
inventaris yang difasilitasi olehUniversitas
untuk digunakan dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Mahasiswa :
Mahasiswasebagaikonsumenataupengguna yang berhakmemanfaatkansemuafasilitas yang
tersediadenganseizinpihak yang berwenang.
UKM : Sebagaiperantaradalam proses peminjamansaranadanprasaranasesuaidenganbidang
UKMnyamasing-masing.
SC :
SC sebagaipihakpengelolasaranaprasarana UKM
sekaliguspihak
yang paling berwenangmemberikanizindalampenggunaansaranaprasarana
DevisiPengelola :
Sebagaipihak yang bertanggungjawabdalamperawatanataupengelolasaranadanprasarana.
PROSEDUR DAN TANGGUNGJAWAB
Kegiatan
|
Mahasiswa
|
UKM
|
SC
|
Divisipengelola
|
A.
Pengajuan
Peminjaman
|
||||
1.
Suratpengantar
peminjaman
|
|
|
|
|
2.
Konfirmasi
pihak SC
|
|
|
|
|
B.
Pelaksanaan
|
||||
1.
Pembimbingan
dari divisi sarana prasarana
|
|
|
|
|
2.
Tanggung
jawab peminjam
|
|
|
|
|
0 komentar:
Posting Komentar